Notification

×

Iklan

Iklan

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kejari Pariaman Surati Inspektorat

Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T04:32:53Z
Kasi Pidsus Kejari Pariaman
Yandi Mustiga 

Pariaman, MP----- Dugaan penyalahgunaan dana BOS dan pemungutan uang komite di Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman mendapat respon serius dari pihak Kejari Pariaman. Setelah dilakukan penelitian mendalam terhadap laporan masyarakat tersebut, pihak Kejari Pariaman juga menyurati Inspektorat untuk melakukan audit khusus.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman diketahui sudah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana bos dan uang komite di Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Laporan masyarakat tersebut sudah dilakukan penelitian mendalam oleh pihak Kejari Pariaman, kata Yandi Mustika, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, kepada wartawan disela kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba dikantor Kejari Pariaman, Selasa 19 November 2024.


“ Kami telah mendalami laporan terkait adanya penyimpangan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung. Untuk itu, kami telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman agar melakukan audit khusus, ” ungkap Yandi Mustiqa.


Menurutnya, audit khusus ini menjadi prioritas karena Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.


“ Dana BOS ini berasal dari APBD, jadi harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Saat ini, fokus kami adalah menyelidiki dana tersebut, ” tegas Yandi.


Namun, Yandi menambahkan bahwa pihaknya belum memprioritaskan pemeriksaan dana komite sekolah, mengingat dana tersebut berasal dari sumbangan sukarela masyarakat.


“Kami pastikan untuk fokus dulu pada Dana BOS. Setelah hasil audit khusus selesai, langkah selanjutnya akan dipertimbangkan,” ujarnya.


Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di wilayahnya, sekaligus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar - benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan sekolah.


Seperti diberitakan sebelumnya, ( judul : LRI Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS dan Pungutan Uang Komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, ke Kejari Pariaman) Lembaga Reclassering Indonesia Provinsi Sumatera Barat, mencium ada dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana BOS dan pemungutan uang komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Tim Reclassering Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Bader Syamsu kepada wartawan menyampaikan bahwa dugaan tersebut sudah dilaporkan tertulis oleh LRI kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, pada hari Jumat 1 November 2024.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Deswiyanti, MPd, dikantornya kepada wartawan membantah dugaan yang dilaporkan oleh LRI tersebut. Menurut kepala sekolah hal tersebut tidak benar, karena dana BOS sudah digunakan sesuai ketentuan, sedangkan pemungutan uang komite disekolah tidak ada seperti disampaikan.


Namun anehnya, saat dihubungi terkait pemungutan uang komite disekolah, Iryos Mardi, Ketua komite Sekolah mengakui sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Padang Pariaman. Saat ini dugaan tersebut tengah ditelusuri oleh pihak Kejari Pariaman, diantaranya dengan menyurati Inspektorat untuk melakukan audit khusus. Seperti apa pihak Inspektorat menindaklanjuti surat dari pihak Kejari Pariaman, ? Tunggu liputan selanjutnya !. ( Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update