Drs. Anwar, Msi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, saat diwawancarai media mp, dikantor nya, Selasa 26 November 2024. |
Pariaman, MP----- Dugaan penyelahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dilaporkan Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) telah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Pariaman. Untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah menengah pertama tersebut, Kejari Pariaman telah menyurati Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan audit khusus. Dan sejauh mana proses hukum yang berjalan di Kejari Pariaman itu diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman selaku institusi yang membawahi SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung ?.
Untuk mengetahui langsung informasi nya, media mp menemui Drs. Anwar, Msi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, dikantornya pada Selasa 26 November 2024. Terkait surat Kejari Pariaman ke Inspektorat itu diakui Anwar sudah mengetahuinya, " Tim dari inspektorat sudah turun ke Dinas Pendidikan memeriksa, " kata Anwar.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, yang telah masuk ke dalam ranah hukum. " Tentu kita di Dinas Pendidikan selalu mengingatkan, mengarahkan kepala sekolah agar dalam penggunaan dana BOS perlu sesuai dengan juklak - juknis yang ada atau sesuai dengan aturan. Kalau ada kesalahan dalam administrasi, kekurangan dalam pelaksanaan, selalu itu kita ingatkan. Kita ingin bagaimana kepala sekolah di Padang Pariaman betul - betul komitmen mengikuti aturan yang ada, " himbaunya.
Dikatakan nya, informasi ini sudah ada tindak lanjut nya dari Inspektorat. " Masalah dana BOS, kita sudah melakukan monitoring, tapi karena ini terkait dengan audit tentu OPD terkait yang menindaklanjuti yakni inspektorat, " sebut Anwar.
Untuk membantu proses pemeriksaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman mendukung penuh pihak Inspektorat melakukan audit. " sepanjang apa yang diminta informasi yang diperlukan akan kita sampaikan. Kalau terkait dengan penggunaan dana BOS tentu disekolah yang bersangkutan, baik mengenai administrasi maupun data - data yang diperlukan bisa diminta disekolah, " ungkapnya.
Persoalan pengunaan dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, selaku Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman, Anwar selalu mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah betul - betul hati - hati dalam penggunaan dana BOS. " Kita tidak ingin nantinya pelaksanaan pengelolaan dana BOS itu tidak sesuai aturan, ini yang selalu kita ingatkan, dan hampir disetiap pertemuan kepala sekolah itu kita ingatkan, " kata Anwar menegaskan.
Sementara itu, kata Anwar, setiap tahun Dinas Pendidikan Padang Pariaman dengan Inspektorat bekerja sama melakukan pembinaan dan monitoring ke sekolah - sekolah. " Insyaallah selama saya di dinas pendidikan, kerjasama itu sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan manajemen pengelolaan dana BOS di sekolah akan lebih baik, " pinta nya.
Menurut Anwar, pihaknya tidak merasa kecolongan dengan masuknya masalah di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung itu ke ranah hukum. Karena terkait audit mendalam bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Padang Pariaman. " Secara umum kita sudah melakukan pembinaan, karena ini terkait audit mendalam ada lembaga khusus di Pemerintahan Daerah seperti Inspektorat yang nanti nya melakukan kajian - kajian kalau ada kekurangan - kekurangan secara detail atau secara administratif, " pungkasnya.
Terkait informasi ini, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan ucapan terimakasih atas kontrol LSM dan Media, karena informasi nya itu suatu masukan yang positif supaya penyelenggaraan pendidikan khususnya pengelolaan dana BOS di sekolah lebih baik. (Rj/mp)