Jakarta, MP-----Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi pejabat di tubuh Polri yang tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024.
Brigjen Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor), akan naik pangkat menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen seiring dengan pengangkatannya sebagai Kakortas Tipikor.
Kortas Tipikor sendiri merupakan struktur baru yang menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, dengan tujuan memperluas cakupan dan efektivitas organisasi.
Struktur Kortas Tipikor mencakup empat divisi utama yang fokus pada penindakan, penyelidikan, pencegahan, serta kerja sama.
Dalam pembentukan unit ini, Kapolri berharap Polri dapat berkolaborasi lebih kuat dengan institusi terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan Kortas Tipikor ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Kortas Tipikor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.
Dengan hadirnya Kortas Tipikor, Polri kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, di mana koordinasi dengan lembaga-lembaga lain dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan dari unit ini. (*)