Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T12:44:37Z

Jakarta, MP----- Senin 11 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

SC selaku Staf Tersangka LR.

LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

×
Berita Terbaru Update