Bader Syamsu, Tim Investigasi LRI Wilayah Sumbar |
Padang, Pariaman, MP----- SMP Negeri 1, 2x11 Enam Lingkung, yang terletak di jalan Raya Padang - Bukittinggi Nomor 46 Sicincin, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, mendapat sorotan dari Reclassering Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya Komissariat Reclassering Indonesia Provinsi Sumatera Barat, menduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS dan uang komite di sekolah tersebut. Bahkan dugaan tersebut sudah dilaporkan langsung Bader Syamsu Tim Investigasi Reclassering Indonesia Wilayah Sumatera Barat ke pihak Kejari Pariaman pada hari Jumat 1 November 2024 yang diterima oleh Neva Azzahra petugas PTSP Kantor Kejari Pariaman.
Bukti tanda terima surat LRI, yang diterima Petugas PTSP Kantor Kejari Pariaman |
Didalam laporan tertulis ya, Bader Syamsu menyebutkan pengunaan dana BOS yang didapat oleh SMP Negeri 1, 2x11 Enam Lingkung dengan jumlah murid lebih kurang 700 orang murid terdiri dari kelas 7, 8, dan 9 mendapat dana sebanyak Rp. 15 ribu per murid, per tahun. Kemudian dana komite yang dibayar oleh orang tua murid bervariasi dimana untuk kelas 7 Rp. 100 ribu, kelas 8 Rp. 125 ribu, dan kelas 9 Rp. 150 ribu yang ditanggung wali murid setiap bulan.
Bukti foto yang diambil Tim Investigasi LRI Wilayah Sumbar, menunjukan kondisi meja belajar yang rusak dan toilet yang tidak layak |
" Sewaktu kami lihat bangku - bangku sekolah sudah banyak yang bolong serta rusak, dan ada penggantian papan tulis itupun kami lihat papan tulis itu merupakan barang bekas, " tulis Bader.
Kondisi meja belajar di SMP Negeri 1 Sicincin bolong dan rusak, penyerahan uang komite, (foto dari tim investigasi LRI Wilayah Sumbar) |
" Kami melihat toilet/wc kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan murid tersebut banyak buang air keluar perkarangan sekolah, ini merugikan murid tersebut, " tulisnya lagi.
SMP Negeri 1, 2x11 Enam Lingkung terlihat dari halaman depan sekolah |
Selanjut nya dituliskan bahwa setiap murid yang terlambat didenda bervariasi yaitu dari Rp. 2000 ribu, Rp. 5000 ribu, dan hingga Rp. 10.000 ribu (bukti terlampir). " Sewaktu kami menemui beberapa guru, banyak yang tidak sesuai sikap yang diambil oleh Kepala Sekolah dan bagaimana guru bisa mengajar semaksimal mungkin, ini sangat merugikan kepada anak - anak didik. Hal ini tidak sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru, dimana guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, "ungkap Bader dalam laporannya.
Tim investigasi LRI Wilayah Sumbar ini dalam laporannya juga menuliskan, telah melihat dan mempertanyakan kepada guru serta wali murid di sekolah tersebut perihal Ketua Komite yang seharusnya sudah ada pengganti melihat umur yang sudah tua. Disini Ketua Komite tersebut sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak mampu bertindak tegas karena jika Ketua Komite tersebut mampu bertindak tegas sekolah tersebut tidak berantakan seperti saat ini.
" Sebelum kami menemui Kepala SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, kami sudah menanyakan kepada Pak Anwar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober, jam 11:00 WIB, namun dibentak dan berkata bahwa " uang komite dan dana BOS tersebut bukan urusan bapak itu adalah urusan Inspektorat", aneh rasanya padahal kami hanya meminta klarifikasi. Beliau menuduh kami "Bapak tidak bisa menyidik itu", apakah tidak janggal Kepala Dinas berbicara seperti itu. Ini bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, " urai Bader.
" Kami memohon kepada pihak yang terkait agar dapat mengusut tuntas supaya terjadi hal serupa di sekolah - sekolah lain, " pinta Bader diakhir laporan tertulis nya.
Untuk mengetahui lebih lanjut perihal laporan LRI tersebut di Kejari Pariaman, media mp menemui Neva Azzahra Petugas PTSP Kantor Kejari Pariaman yang menerima surat laporan LRI itu. Neva Azzahra membenarkan telah menerima surat laporan dari LRI atas nama Bader Syamsu pada Jumat 1 November 2024 pukul 09:45 WIB.
Dikatakan nya, saat ini surat laporan dari LRI tersebut telah berada ditangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman. " Laporan itu telah melalui prosedur awal dan akan segera di proses oleh tim dibawah Kasi Pidsus, " kata Neva Azzahra, Kamis (7/11/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, 2x11 Enam Lingkung, Deswiyanti, MPd, saat ditemui media mp diruang kerjanya, Kamis (7/11/2024) menegaskan membantah isi laporan LRI itu. Menurutnya, pengelolaan dana BOS disekolah sudah sesuai juknis dan ketentuan. Dari keterangan Kepala Sekolah dana BOS tahun ini sebesar Rp. 700 juta lebih, yang diperuntukan untuk membiayai sebanyak 13 item kegiatan seperti kegiatan siswa, perawatan ringan, guru honor, tenaga administrasi yang masih honor, namun sayangnya tidak semua item yang bisa disampaikan oleh Kepala Sekolah. " Saya tidak ingat semuanya, tapi ada 13 kegiatan yang dibiayai dana BOS, " dalihnya tanpa menguraikan kegiatan dimaksud berikut besaran dana BOS terpakai dengan alasan tidak ingat.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah hanya menyampaikan bahwa anggaran dana BOS tahun ini digunakani untuk membiayai kegiatan perawatan ringan perbaikan atap sekolah, beli mobiler, gaji guru honor, tenaga administrasi honor, tagihan listrik, internet, dan PDAM. " Berapa persen jumlah dana untuk membiayai item tersebut tidak ada saya hitung, berapa dananya saya kurang hafal, tentu bendahara yang hafal, " kata Deswiyanti.
" Dan kami tidak berani menggunakan dan BOS diluar 13 item tersebut contoh untuk dipinjamkan tidak boleh, dipakai yang lain tidak boleh kecuali untuk yang 13 item tadi," ungkapnya tanpa menyebutkan item lainnya.
Namun dengan penuh keraguan dikatakannya, tahun ini dana BOS juga ada digunakan untuk membeli meja dan kursi untuk anak belajar sebanyak lebih kurang 200 unit yang diperkirakan untuk 7 lokal dari 22 lokal. " Saya saja sudah dua tahun disini telah ada 300 unit kursi dan meja dibeli, dan dana BOS itu digunakan sesuai kebutuhan sekolah, tapi berapa persennya untuk biaya perawatan dan membeli kursi dan meja tidak ditentukan targetnya, " ungkapnya lagi.
Terkait dengan adanya pungutan rutin uang komite disekolah, menurutnya laporan itu tidak benar, tidak berani memaksa anak - anak, terserah mereka berapa memberikan sumbangan. " Yang miskin tidak usah menyumbang, siapa yang menyumbang ke sekolah kami gunakan untuk kebutuhan sekolah, dan dana itu tidak ada sekolah memegang, tidak menggubris, itu urusan komite, " kata Deswiyanti.
Menurutnya tidak ada disekolah memungut uang komite rutin setiap bulan. " Tidak berani kita itu pak tiap bulan meminta ke anak, misalnya 50 ribu sebulan atau 100 ribu sebulan tidak berani kita itu pak, pak komite pun juga tidak memungut, " tepisnya.
Kalau disekolah biasa nya setiap kebutuhan itu disampaikan dulu kepada orang tua murid melalui rapat komite. " Kita sosialisasikan mengenai kondisi sekolah, ini dana BOS, ini belum ada, ini tidak ada, dan kami hanya sebatas menyampaikan kepada orang tua murid mengenai program di sekolah, setelah itu kami keluar tinggalkan ruang rapat," ulasnya.
Menyangkut sumbangan disekolah tidak ada pemaksaan, bagi murid yang tidak mampu lalu dikaitkan tidak boleh ujian, tidak bisa menerima rapor, tidak diberikan ijazah itu semua tidak benar. " Tidak ada pemaksaan disekolah, anak yang kami sanksi apabila ujian tapi nilainya tidak selesai, itu harus ananda selesaikan kepada wali kelas atau kepada guru mata pelajaran, kepada guru juga itu disampaikan tidak ada sangkut paut nya dengan hal - hal lain, kalau tidak begitu tidak tuntas - tuntas nilai anak, " ujarnya.
Jika nanti ada pemanggilan dari pihak Kejari Pariaman terkait laporan yang disampaikan LRI. " Kalau pun nanti ada pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dari laporan LRI, tentu saya melapor ke dinas dulu kalau ada apa - apa, karena itu pimpinan saya, " katanya.
Menurut Deswiyanti, sejak mengepalai sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung telah banyak prestasi diraih seperti juara 3 voli antar pelajar se-kabupaten Padang Pariaman, juara 2 lomba musikal. Kemudian SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung terpilih mewakili provinsi Sumbar untuk penilaian sekolah siaga kependudukan yang diadakan oleh BKKBN. " Ada tiga sekolah yang dinilai yakni SMPN 1 2x11 Enam Lingkung, sekolah di Padang, dan Pasaman, yang saat ini tinggal penentuan satu sekolah terpilih untuk tingkat nasional, " bebernya.
Sementara, Iryos Mardi Ketua Komite Sekolah yang dihubungi media mp melalui telepon genggamnya, mengakui kalau ia sebagai Ketua Komite Sekolah, namun ia belum dapat melanjutkan pembicaraan karena sedang dalam perjalanan. " Maaf saya belum sholat, lagi dijalan menuju ke Sicincin sekarang karena besok memberi ceramah, sekarang lagi di jalan karena sekarang lagi ditengah hutan, nanti saja hubungi saya lagi dijalan, " katanya dibalik gagang telepon.
Namun saat dikatakan bahwa nanti media mp akan menghubungi nya kembali, dijawab nya bahwa saat ini sedang dijalan. " Kira - kira saya jam 12 malam atau jam 1 malam baru sampai dirumah, " sebutnya.
Ketika disampaikan ada kesan enggan dibalik sikapnya itu dalam menjawab mengenai uang komite sekolah, dijawabnya lagi tidak bisa mengatakan seperti itu. " Bulan masalah enggan, jangan buat - buat cerita bulan masalah enggan saya lagi dijalan tentu dengan buku saya jelaskan, " tepisnya.
Apakah mengenai komite ini bisa besok bisa dihubungi kembali dijawabnya terserah kapan saja silahkan. " Silahkan saja kapan mau dikontak, sesudah ashar lah karena besok saya ada mengurus mesjid Jamik, " ungkapnya.
Keesokan harinya, sesuai waktu setelah ashar Iryos Mardi kembali dihubungi, tapi dijawabnya kalau saat ini sedang di mesjid, satu setengah jam lagi hubungi. Satu setengah jam berlalu, kemudian dihubungi kembali Iryos Mardi mengatakan bahwa masih di mesjid Jamik mengurus pembukuan di mesjid. " Saya masih dimesjid Jamik ini, makanya saya minta dulu untuk di pending, " ucapnya dibalik telepon seluler nya.
Nampaknya gelagat untuk menghindari pertanyaan wartawan sudah terlihat dari awal media mp menghubungi Iryos Mardi, tapi ia tetap berkelip dengan alasan belum kenal, bahkan minta dikirimkan kartu pengenal tetapi ketika semua yang diminta nya dijelaskan dan disampaikan melalui pesan watshap, Iryos Mardi tetap memakai jurus berkelit, sehingga ketika langsung dihubungi kembali lewat kontak watshap nya, ia membantah dikatakan mengelak. " Saya tidak punya kewajiban menjelaskan. Kalau ingin tahu yang masalah ini kan sudah ditangani inspektorat, langsung saja tanya ke inspektorat, " katanya sembari menyampaikan masalah ini dulu sudah dipanggil reserse, saya hadir ketika klarifikasi di reserse, cuma karena waktu itu hari Jumat saya harus memberi khutbah, saya cepat pulang diizinkan kasat serse, jadikan tidak ada masalah itu, " jelas nya sembari mengatakan supaya valid silahkan ke inspektorat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang, Drs. Anwar, MSi yang dihubungi via kontak watshap, terlihat menyambut baik informasi yang disampaikan. Ia menyebut akan mengambil langkah untuk menelusuri persoalan yang disampaikan. " Kito dari dinas tentu sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dan sebagai atasan dari sekolah, tetap berupa menelaaf informasi yang masuk. Karena banyak nya informasi seperti itu tentu tidak bisa langsung kita vonis, kita jajaki dulu, kita telusuri, sepanjang itu ada data, ada fakta yang bisa disarankan, " katanya.
Dalam menyikapi informasi ini bisa saja langkah yang diambil nantinya berupa saran, bisa juga berupa teguran, jadi ada tahapan - tahapannya. " Tentu kita kaji dan kita telusuri lebih lanjut informasi itu, makanya belum bisa kita langsung mengambil tindakan, " jelasnya.
Apakah nanti langkah yang diambil itu akan meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan ketua komite. " Tentu akan kita jajaki sampai kesitu, " kata Kadis menegaskan.
(Rajo/mp)