Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Diduga Bermasalah, Keterangan Kontraktor, PPTK, dan PPK Tidak Sama ?

Rabu, 06 November 2024 | November 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-06T13:47:49Z
Para pekerja dilokasi pekerjaan tidak menggunakan APD, proses pengadukan pasir dan semen dihalaman sekolah

Padang Pariaman, MP----- Proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman di SDN 02 Batang Anai diduga bermasalah. Hingga 1 November 2024, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembangunan Perpustakaan dan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 02 Batang Anai masih minus, sementara keterangan Kontraktor, PPTK, dan PPK terkait progres pekerjaan tidak sama ?

Beton struktur terindikasi "keropos"

Perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan terus diwujudkan. Pada tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, melakukan pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan dibeberapa sekolah dasar diwilayah Kabupaten Padang Pariaman. 


Namun seperti apakah proses pelaksanaan kegiatan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kontraktor Pelaksana ?. Apakah pelaksanaan dilapangan sudah mengacu pada petunjuk teknis dan administrasi anggaran sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku ?. 


Sebab informasi yang dihimpun pada kegiatan Disdikbud Kabupaten Padang Pariaman tersebut terdapat sejumlah "cacat fisik" pada beton struktur dan kejanggalan pekerjaan dilapangan. Hal tersebut terpantau pada salah satu kegiatan di SD (Sekolah Dasar) Negeri 02 Batang Anai, pada hari Jumat 1 November 2024. Di sekolah dasar ini terlihat sedang berjalan proses pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas,  Pembangunan Perpustakaan dan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 02 Batang Anai dengan biaya pembangunan sebesar Rp. 1.116.567.350 (Satu Milyar Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman ini dilaksanakan oleh kontraktor CV. Lalang Perdana, dengan nomor kontrak 6690/SP/SD-DAK/DISDIKBUD/VII-2024. Diperkirakan pekerjaan telah mulai dilakukan sesuai kontrak tanggal 23 Juli 2024, namun sayangnya sampai saat ini ( Jumat 1 November-red) pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang beralamat di Kota Dumai tersebut sampai berita ini diturunkan realisasi progres nya masih minus alias tidak sesuai time schedule ?.


Kondisi itu diduga akibat abainya pengawas dan tim teknis yang ditunjuk dalam mengawal dan mengawasi pekerjaan kontraktor dilapangan. Setidaknya, masalah lainnya terhadap mutu pengerjaan juga terpantau diantaranya para pekerja dilokasi pekerjaan (Jumat 1 November- red) tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), padahal pengadaan APD sudah dianggarkan negara untuk di pakai pada waktu bekerja. Kejanggalan lain juga terjadi pada proses pengadukan semen dan pasir, dimana halaman sekolah dijadikan tempat pengadukan semen dan pasir tanpa dibuatkan bak untuk wadah tempat pengadukan pasir dan semen.


Komposisi adukan 1:3 yakni 1 sak semen dengan 3 gerobak pasir untuk bahan pekerjaan plasteran dinding dan pasangan lantai keramik juga terlihat janggal, dimana gerobak dijadikan bentuk atau wadah takaran jumlah pasir digunakan. Kualitas material pasir yang digunakan terindikasi kurang baik (diduga pasir laut- red), bisa berakibat pada mutu dan kualitas plasteran dan lantai keramik, kalau tidak diawasi dengan baik cara yang dilakukan tersebut diragukan sesuai mutu yang dianjurkan.


Guna mendapati keterangan lebih lanjut, media mp beserta tim menemui pihak kontraktor dilokasi pekerjaan, salah seorang pekerja yang ditemui mengatakan bahwa pelaksana lapangan ada digudang. Saat di gudang, sesorang bernama Aseng mengaku hanya sebagai mandor lapangan. " Pelaksana nya Iksan, sedangkan pengawas namanya Apri, tapi mereka saat ini sedang keluar, " kata Aseng.


Dari keterangan Aseng, bahwa CV. Lalang Perdana sebagai Kontraktor Pelaksana proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman ini adalah perusahaan yang beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau. Menurut Aseng, bobot pekerjaan saat memasuki Minggu ke 14 atau Minggu ke 3 bulan Oktober, sudah mencapai 75 persen. 


Waktu pelaksanaan masih panjang, nantinya kontrak kerja baru berakhir pada tanggal 19  November, namun demikian untuk pekerjaan konstruksi nya sudah selesai. " Tinggal lagi pekerjaan pasang lantai keramik, pemasangan jendela dan pintu aluminium, mudahan - mudahan pemasangan dalam dua hari kedepan sudah dikerjakan, " kata Aseng. 


Pekerja saat ini berjumlah 24 orang, diakui memang ada pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja dilokasi pekerjaan. Kita selalu mengingat pekerja untuk memakai APD, tapi karena sudah siang dilepas. " Ada 24 unit APD telah kita siapkan untuk para pekerja, pagi nya ada dipakai, siang ini mungkin karena panas tidak dikenakan, " ungkap Aseng dengan nada santai.


Menyambung penjelasan Aseng soal bobot pekerjaan yang sudah mencapai 75 persen apakah realisasinya sudah sesuai time schedule, Aseng mengatakan tidak tahu. Namun anehnya, Aseng memastikan realisasi pekerjaan sudah sesuai tim schedule, " Karena saya dengar dari beberapa kali pertemuan rapat pekerjaan telah sesuai, " kata Aseng menimpali ucapannya sendiri.


Untuk pekerjaan pemasangan bata, plasteran dinding, dan pemasangan lantai keramik, menggunakan komposisi campuran 1:3 yakni 1 sak semen, 3 gerobak pasir. " Kita menggunakan dulak atau gerobak untuk takaran jumlah pasirnya, " kata Aseng, sembari mengatakan untuk hal yang sifatnya teknis lebih baik tanya ke Dinas Pendidikan karena sebagai mandor tidak bisa menjelaskannya.


Menanggapi hal itu, Novera Gusti, SE. MM, PPTK (Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan) sekaligus Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, kepada media mp beserta tim mengungkapkan pihaknya telah meminta Apri selaku pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan. " Kalau ada perubahan kerja, biasanya kami memerintahkan Apri selaku pengawas datang ke proyek, contohnya ada kontraktor mendatangkan bahan material ke lokasi pekerjaan dicek dulu oleh pengawas, " kata PPTK ini. 


Dikatakannya juga, kalau selaku PPTK Proyek tidak bisa memerintahkan pengawas hadir setiap hari dilokasi pekerjaan. " Kalau kita memerintahkan pengawas harus datang setiap hari sampai sore tentu tidak mungkin, karena selain ada pengawas kita selalu kontrol kelapangan, " ungkap Novera terkesan bersikap membela pengawasnya.


Namun demikian, Novera berkeyakinan bahwa pengawas selalu hadir tiap hari, berkemungkinan ketika media mp beserta tim berkunjung ke lapangan pengawas nya pergi makan. " Pengawas nya tiap hari hadir, tapi waktu itu entah pergi kemana, mungkin pergi makan saya tidak tahu, " ungkapnya lagi.


Dalam aspek teknis, pihaknya didampingi juga oleh tim teknis terdiri dari 2 orang Dinas PUPR, 1 orang dari Bagian Pembangunan, dan 2 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. " Nanti informasi yang disampaikan kita konfirmasi kan kepada pengawasnya dan kita konsultasikan juga dengan tim teknis, " ulasnya.


Dari laporan Minggu kemaren, bobot pekerjaan sudah mencapai 67 persen, namun merujuk pada time schedule diakui realisasi pekerjaan mengalami minus 23 persen. Tapi kondisi tersebut sudah disikapi dengan mengeluarkan SP-2 (Surat Peringatan ke dua). " Memang realisasi pekerjaan minus tidak sesuai time schedule, makanya kita sudah mengeluarkan SP ke dua, " sebutnya.


Saat SP ke 1 dikeluarkan posisi bobot 35 persen, tiga Minggu berjalan progres nya masih minus sehingga keluar SP 2, namun dalam waktu berjalan ada peningkatan bobot sekitar 30 persen lebih. " Walaupun posisi sekarang masih minus, tapi realisasi pekerjaan ada peningkatan, " urai Novera.


Namun sayangnya Novera tidak bisa menjelaskan jenis item pekerjaan yang tinggal dari sisa bobot pekerjaan, Ia hanya menyampaikan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan akan berakhir pada tanggal 19 November 2024. "

Apa saja item pekerjaan yang tinggal saya tidak tahu, tentu pengawas yang tahu, untuk waktu pelaksanaan hanya tinggal 15 hari lagi, " sebutnya.


Namun begitu, jika pekerjaan tidak juga selesai dalam masa pelaksanaan, sesuai ketentuan yang berlaku jika memenuhi syarat akan diberikan tambahan waktu pekerjaan, dengan catatan dikenakan denda. " Kalau kontraktor masih sanggup mengerjakan kami berikan tambahan waktu, biasanya sesuai ketentuan 50 hari kerja, " kata Kasi ini.


Fafdal Andrianos Kabag Administrasi Pembangunan salah satu dari tim teknis yang dimintai tanggapannya menyangkut temuan dilapangan soal kondisi beton struktur gedung bertingkat tersebut menyampaikan sebaiknya dengan PPK saja di sampaikan. Untuk mengejar progres pelerjaan ia menyarankan kepada kontraktor untuk melakukan penambahan tenaga pekerjaan dan penambahan jam kerja. " Kita juga minta konsultan pengawas selalu mendampingi pekerjaan dilapangan, " katanya.


Diakui Fafdal, progres pekerjaan memang minus, tapi setelah diberikan SP 2, ada peningkatan bobot yang cukup signifikan.


Sementara itu, Dedi Spendri Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembangunan Perpustakaan dan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 02 Batang Anai mengatakan Aseng itu adalah orang yang ditunjuk kontrak sebagai pelaksana dilapangan. Sedangkan pengawasan yang ditunjuk nama nya si Af. " Mereka ada terus dilapangan menyampaikan kepada kami mengenai perkembangan pekerjaan dilapangan, " kata Dedi.


Ini pekerjaan yang dibiayai melalui DAK yang dimenangi oleh perusahaan CV. Lalang Perdana. " Tanggungjawab nya kepada kami, nanti ada tim teknis dari kami yang akan menilai pekerjaannya, dan pekerjaan itu belum sampai ke batas penyelesaian kerja berarti kontraktor itu dengan leluasa melaksanakan kegiatan dengan selalu berkonsultasi dengan konsultan dan perencana nya, " ungkap Dedi.


Dedi membenarkan progres pekerjaan CV. Lalang Perdana ditahap satu terjadi minus dimana realisasi pekerjaan belum sesuai dengan time schedule, dan hal itu sudah dirapatkan bersama tim teknis sehingga pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada kontraktor. Setelah diberi waktu progres pekerjaan nya masih kurang, kemudian kembali dirapatkan dan diberikan teguran ke dua.


" Tapi setelah diberikan teguran ke dua, progresnya sudah mencapai sekarang sudah lebih 70 persen, "katanya.


Sampai saat ini pihak kontraktor kata Dedi, baru mengambil dana op. Pihaknya masih memberi peluang kepada kontraktor menyelesaikan pekerjaan nya sampai kontrak berakhir pada tanggal 19 November ini. Dalam batas waktu ditentukan pekerjaan tidak juga selesai, nanti terserah kontraktor. " Mereka tetap diberi waktu menyelesaikan pekerjaan, diluar itu kami akan mendenda nya. Sebelum diberikan tambahan waktu kita akan minta penilaian dari tim teknis berapa persen progresnya, kalau dinilai kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan kita beri penambahan waktu, dengan catatan tetap diberi denda, " katanya.


" Kalau nanti mereka minta perpanjangan waktu, jaminan pelaksanaannya juga harus diperpanjang, " katanya.


Menyoal selimut beton struktur yang terindikasi keropos, PPK sudah mendapat penjelasan dari tim teknis bahwa hal itu bukan keropos beton. " Secara teknis saya sudah menanyakan beton struktur yang disampaikan keropos itu kepada tim teknis, dan kata tim teknis itu bukan keropos, " kata  PPK.


Menyinggung penggunaan APD, Dedi sudah sering menyampaikan kepada pihak pekerja supaya selalu mengenakan APD saat bekerja dan berada dilokasi pekerjaan. Selaku PPK, secara administrasi pihak nya selalu mengacu pada tim teknis. Bagaimana proyek ini berjalan sesuai perencanaan dan spek - spek yang ada. " Sejauh itu diakui oleh tim teknis kemudian kita pantau ke lapangan PHO bersama - sama, kalau memang sudah sesuai dengan aturan nya kita akui, " kata Dedi menutup penjelasan nya. 


Ditemui ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, mengatakan dalam kegiatan tersebut ada yang namanya PPTK (Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan), ada PA (Pengguna Anggaran), masing - masing nya sudah dirinci tugas dan tanggung jawab nya apa, kemudian perpanjangan tangan dari dinas itu ditunjuklah konsultan pengawas, tentu masing - masing segmen itu harus bekerja sesuai dengan tugas nya secara baik. " Bagaimana kita mengontrol pekerjaan sehingga yang dikontrol itu sesuai dengan dokumen perencanaan yang dilaksanakan, itu adalah himbauan yang selalu kita minta, " kata Rudy.


" Namun terkait dengan kasusistik yang ada dilapangan, tentu tidak semua nya sampai kepada kami, kami sendiri tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan, karena ini masih dalam ranah teknis, masih dalam ranah pejabat pengadaan,  PPK nanti. Untuk itu bekerja lah sesuai dengan kewenangan masing - masing, bekerja lah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita masing - masing, " himbau Sekda.  (RJ/mp)

×
Berita Terbaru Update