Notification

×

Iklan

Iklan

Hendra Aswara : Ditemukan Kelebihan Bayar, Kepsek Diberi Waktu 60 Hari Mengembalikan ke Kas Daerah, Kalau Tidak Ditindaklanjuti Diserahkan ke APH !

Kamis, 19 Desember 2024 | Desember 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T14:16:15Z
Kepala Inspektorat juga mantan Kabag Humas, Hendra Aswara saat memberikan informasi kepada media mp, dikantor nya, Rabu 18 Desember 2024

Pariaman, MP----- Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, di Kabupaten Padang Pariaman yang dilaporkan LRI ( Lembaga Reclassering Indonesia ) Wilayah Sumatera Barat sedang berproses di Kejaksaan Negeri Pariaman. Bahkan terkait proses yang sedang dilakukan, pihak Kejari Pariaman meminta Inspektorat untuk melakukan audit khusus, terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.


Untuk mengetahui lebih lanjut informasi ini, media mp beserta tim menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Padang, Hendra Aswara dikantornya, Rabu 18 Desember 2024. Kepada wartawan, Kepala Inspektorat ini mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim guna menindaklanjuti surat dari Kejari Pariaman.


Tim auditor Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan pihak Kejari Pariaman sudah turun ke SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung untuk melakukan cek fisik terhadap mobiler yang dibeli menggunakan dana BOS tahun 2024. Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan kondisi fisik kursi dan meja yang baru dengan yang lama.


" Kami dengan Bapak Yandi sudah turun ke SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, tim melihat cek fisik meja dan kursi mana yang baru mana yang dalam keadaan rusak. Setelah kelapangan itu, kita keluarkan SPT nya, kemudian ditunjuklah tim, " kata Hendra.


Selanjutnya, kata Hendra, tim langsung bergerak cepat melaksanakan tugas nya dengan memanggil kepala sekolah, dan ketua komite. Terkait dengan masalah ini, sesuai saran dari pihak Kejari, tim auditor juga memanggil wali murid.


" Terkait masalah tersebut kejaksaan menyarankan kita memanggil juga wali murid. Kemudian juga disarankan menelusuri harga barang, mana tahu ada kelebihan bayar atau kekurangnya, " kata mantan Kabag Humas ini.


Hari Senin kemaren (16 Desember -red) tim kembali ke SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung memastikan jumlah meja dan kursi sesuai dengan SPJ nya. " Satu persatu meja dan kursi dihitung oleh tim auditor, apakah jumlahnya sudah sesuai didalam SPJ, misalnya 150 barang dihitung sampai dengan jumlah di SPJ, kalau tidak sampai berarti kurang volumenya, " ungkap Hendra. 


Kemudian tim auditor juga mendatangi toko perabot untuk mendapatkan harga satuan pasar meja dan kursi, sehingga nanti dapat dicocokan dengan kwitansinya. " Itu yang sekarang sedang dihitung oleh kawan - kawan dari tim auditor. Tunggulah beberapa hari lagi, kalau sudah dapat angka - angka dari tim auditor, misalnya kurang volume di SPJ jumlahnya 150 setelah kita hitung kurang, berarti itu kita hitung kerugian selisihnya itu, dan kemaren itu baru khusus mobiler, tim melakukan pemeriksaan keseluruhan item penggunaan dana BOS, termasuk pembiayaan lainnya, " sebut Hendra.


Sebentar lagi akan keluar naskah hasil pemeriksaan, kemudian diberi waktu kepada Kepala Sekolah untuk menanggapi nya, apakah sepakat atau tidak setuju. Kalau Kepala Sekolah sepakat, nanti tentu jadi LHP, kemudian dikembalikan nyalah kelebihan dana itu ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari. 


" Kepala Sekolah diberi waktu mengembalikan uang dalam masa 60 hari, misalnya mulai tanggal 2 Januari sampai tanggal 2 Maret nanti terakhirnya, jelasnya.


Hasil Pemeriksaan ini dilaporkan ke Bupati, kemudian juga ke pihak kejaksaan dan pihak sekolah. " Kami buatkan laporan nya, kemudian kami berikan kepada Bapak Bupati, kemudian Bupati mengirim ke kejaksaan dan sekolah, " katanya.


" Itu Kita kawal dalam 60 hari, kalau tidak ada itikad baiknya tentun kita serahkan masalah hukum nya kembali ke APH, " katanya menegaskan.


Dalam kasus ini sanksi yang diberikan kepala semacam teguran atau sanksi administrasi, kemudian sanksi kelebihan bayar, dimana kepala sekolah harus mengembalikan uang ke kas daerah dalam waktu 60 hari. " Kalau sanksi itu tidak ditindaklanjuti kepala sekolah, kasus nya kita serahkan ke APH, " tegasnya lagi.

×
Berita Terbaru Update