Sabtu 4 Jan 2025

Notification

×
Sabtu, 4 Jan 2025

Iklan

Iklan

Kanit III Tipikor Reskrim Polres Padang Pariaman, Ipda M. Zaki : Dugaan Penyelewengan Dana Komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung Dalam Proses Penyelidikan !

Rabu, 18 Desember 2024 | Desember 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T00:56:27Z
Foto bersama IPDA Riki KA URBINOPS, IPDA M. Zaki, Kanit III Reskrim Polres Padang Pariaman dengan wartawan media momen pembaruan diruang KA URBINOPS 


Pariaman, MP----- Dugaan penyelewengan uang komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman yang dilaporkan Lembaga Reclassering Indonesia Wilayah Sumatera Barat ke Polres Kabupaten Padang Pariaman sedang dalam proses penyelidikan. Hal tersebut disampaikan Kanit III Tipikor Reskrim Polres Kabupaten Padang Pariaman, Ipda M. Zaki didampingi KA URBINOPS Ipda Riki, menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pungutan uang komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung yang dilaporkan oleh LRI Wilayah Sumbar, bertempat diruang KA URBINOPS, Rabu 18 Desember 2024.


" Laporan tertulis yang disampaikan LRI atas dugaan pungutan uang komite di sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung itu masih dalam proses Lidik, " kata Zaki Kanit III Tipikor ini.


Dikatakan Zaki, terkait masalah yang dilaporkan ini, pihak penyidik akan memanggil Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, bahkan Pelapor untuk mendalami dugaan tersebut. Jika nanti terbukti ada unsur pidananya, pihak penyidik segera menaikan LP nya. 


" Proses Lidik sudah berjalan, karena dirasa informasi yang terkumpul sampai sekarang ini masih belum cukup untuk kami gelarkan dinaikan menjadi LP, " katanya lagi.


Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya sampai sekarang masih menyelidiki informasi nya. " Yang  pertama benar, yang kedua ada bukti - bukti transaksional nya, siapa - siapa yang melakukan penyalahgunaan komite, siapa penanggung jawab nya itu yang sedang kami selidiki, " ungkapnya.


Saat dimintai komentarnya terkait pernyataan Iryos Mardi, Ketua Komite SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, yang mengatakan bahwa terkait dengan uang komite Ia sudah dipanggil oleh pihak Reskrim Polres Padang Pariaman, Zaki menjawabnya sudah, namun demi kepentingan dan kelancaran proses penyelidikan kedepan ada hal - hal yang masih belum bisa dikemukakan.


" Ada hal - hal sampai sekarang masih kita kip, disaat nanti sudah terbukti kebenarannya supaya nanti tidak ada mis informasi, baru nanti bisa kami beritahukan ke publik, nanti kami beritahukan ke publik, untuk saat ini baru masih tahap penyelidikan, " jelas Zaki.


Saat dimintai penjelasan nya berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik dalam memproses laporan masyarakat, dijawab Riki KA URBINOPS bahwa laporan diterima itu harus ada disposisi terlebih dahulu dari polres selanjutnya turun ke kasat kemudian ke unit yang menangani laporan tersebut. " Kalau waktu yang ditanyakan, yang penting progres laporan itu tidak mungkin satu hari, dua hari tidak bisa menjawab begitu, soalnya laporan itu tidak satu saja, yang penting progres laporan itu kami tindak lanjuti, " kata Riki menimpali.


Dugaan penyelewengan dana komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung sebelumnya diketahui melalui laporan tertulis bernomor 204/LRI/KSB/Klarifikasi/28.11.2024 yang tembusan nya disampaikan oleh Bader Syamsu Tim Investigasi LRI (Lembaga Reclassering Indonesia) Wilayah Sumatera Barat. Pada point satunya, menerangkan bahwa dana komite yang dibayar oleh orang tua murid bervariasi, dimana untuk kelas 7 sebesar Rp. 100.000, kelas 8 sebesar Rp. 125.000, dan kelas 9 Rp. 150.000, inilah biaya rutin uang komite yang ditanggung setiap bulannya oleh wali murid. Kemudian di tambah lagi dengan dana OSIS sebesar Rp. 15.000 setiap bulannya dikali dengan jumlah murid lebih kurang 700 orang.


" Kami menduga ada permainan antara ketua komite dengan kepala sekolah seperti adanya pungutan liar di sekolah tersebut. Pernah didatangi oleh Tim Saber Pungli ke sekolah tersebut, namun tidak ada perubahan, " kata Bader Syamsu.


" Pungutan uang komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung sudah tidak mengindahkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, yang tegas melarang memungut uang komite yang mengikat dan memaksa dengan ditentukan besaran nilai dan rutin dibayarnya, " kata Bader sembari menghimbau kepada penyelenggara pendidikan untuk menghentikan seluruh iuran komite, kecuali dalam bentuk sumbangan atau sukarela.


Untuk itu, Bader minta atensi APH ( Aparat Penegak Hukum ) betul - betul terlihat dalam melakukan proses hukum atas dugaan penyelewenangan dana komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung. Ini momentum APH membersihkan dunia pendidikan dari prilaku oknum yang mencoreng lembaga pendidikan. 


" Kita berharap proses hukum dari persoalan yang dilaporkan ke Polres dipercepat, supaya segera ada kejelasan, sebab ada kesan prosesnya lambat jika merujuk pada laporan kita masuk ke Polres sejak November bulan lalu, " ujar aktivis anti korupsi ini.

Menanggapi itu, Kanit III Tipikor Reskrim Polres Padang Pariaman, mengatakan, bahwa pihaknya tidak memperlambat proses hukum yang diadukan masyarakat, namun karena banyaknya kasus yang ditangani serta keterbatasan personil pada unit nya sehingga proses penangan perkara harus tetap berjalan.


" Tidak ada yang diperlambat, memang perkara saat ini banyak kita tangani sementara personil kita terbatas, tapi aduan masyarakat tetap berjalan prosesnya, " tuturnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Deswiyanti, MPd, yang ditemui diruang kerjanya pada Kamis 7 November 2024, kepada wartawan membantah dugaan yang dilaporkan oleh LRI tersebut. Menurut kepala sekolah hal tersebut tidak benar, pemungutan uang komite disekolah tidak ada seperti disampaikan.


Sementara itu, dihari yang sama saat dihubungi terkait pemungutan uang komite disekolah, Iryos Mardi, Ketua Komite Sekolah mengakui sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Padang Pariaman, (baca berita lengkap dibawah Judul " LRI Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS dan Pungutan Uang Komite di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung ke Kejari Pariaman " tanggal tayang 8 November 2024).       (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update