Notification

×

Iklan

Iklan

Sharing Session: Program Pengendalian Gratifikasi, Wujud Komitmen Kementerian PU Berantas Korupsi

Kamis, 05 Desember 2024 | Desember 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T12:03:09Z

Jakarta, MP----- Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan serangkaian kegiatan peringatan anti korupsi. Salah satunya termasuk kegiatan Sharing Session: Program Pengendalian Gratifikasi, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kegiatan Sharing Session ini diikuti oleh perwakilan insan PU dari berbagai unit organisasi dan dilaksanakan hybrid, secara daring melalui zoom meeting, dan secara luring di Gedung Pendopo Sapta Taruna, Kementerian PU, Kamis (5/12/2024).


Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, salah satu pintu masuk korupsi adalah gratifikasi, yang dalam berbagai bentuknya dapat melemahkan integritas individu dan institusi. Di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian PU, gratifikasi yang tidak dilaporkan berpotensi mempengaruhi kebijakan atau keputusan, seperti pemberian hadiah, fasilitas tambahan, atau bentuk lain yang melanggar aturan.


“Dengan tanggung jawab dan amanah besar di sektor infrastruktur, Kementerian PU menghadapi risiko gratifikasi yang tinggi pada setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sehingga, kewaspadaan mutlak diperlukan,” kata Wamen Diana.


Salah satu misi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga, pengendalian gratifikasi menjadi elemen penting reformasi birokrasi, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


“Program ini bukan sekadar pemenuhan aturan, tetapi juga wujud nyata komitmen terhadap nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalisme. Beberapa hal pokok yang harus kita tekankan dalam pengendalian gratifikasi adalah komitmen bersama, kewajiban pelaporan, serta pendidikan dan pengawasan,” terang Wamen Diana.


Wamen Diana berterimakasih kepada seluruh Insan PU atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan korupsi. Wamen Diana juga mengajak seluruh Insan PU untuk berkomitmen bersama memberantas korupsi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. 


“Mari bersama-sama kita tanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab, serta bangun budaya antikorupsi yang kuat di lingkungan Kementerian PU. Saya meyakini sharing session ini dapat memperkuat pemahaman kita tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dan bagaimana Implementasinya dalam tugas sehari-hari,” tegas Wamen Diana.


Direktur Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Bisma Staniarto mengatakan, kegiatan Sharing Session ini menghadirkan narasumber Mutia Carina selaku Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Fitrijani Anggraini selaku Insan Unit Pengendalian Gratifikasi Nasional Tahun 2023. “Diskusi akan berlangsung untuk membahas tantangan pembangunan budaya integritas Insan PU, peran pimpinan sebagai role model, strategi anti gratifikasi, evaluasi implementasi PPG, mitigasi risiko gratifikasi dalam rencana aksi, serta kolaborasi UPG dan KPK untuk penguatan pengendalian gratifikasi,” kata Bisma. 


Bisma berharap, melalui Sharing Session yang bertujuan untuk meningkatkan budaya integritas pada seluruh organisasi ini, awareness penerapan perilaku anti koruptif dalam kegiatan sehari-hari dapat mengalami peningkatan. “Kementerian PU berharap, kegiatan ini dapat memberikan ruang diskusi interaktif agar para peserta dapat mengajukan pertanyaan atau berbagi pengalaman seputar pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing,” harap Bisma. (*/B.kompu)

×
Berita Terbaru Update