Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Bisa Mengajukan Permohonan ke PLN untuk Menggeser dan Memindahkan Tiang Listrik di Tanahnya Dengan Syarat dan Ketentuan

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T06:03:53Z
Doni Eka Putra Asisten Meneger Niaga dan Pemasaran, Yofrialdi Asisten Meneger Perencanaan, dan Arif Mustika Surya Tim Leader Pemeliharaan Distribusi Kantor PLN UP3 Padang, saat memberikan informasi kepada media mp, Kamis 2 Desember 2025


Padang, MP----- PLN UP3 Padang secara umum menyampaikan bahwa pemasangan jaringan listrik (tiang, trafo dan kabel) dilakukan oleh PLN berdasarkan permintaan masyarakat atau individu yang membutuhkan layanan kelistrikan. Sebagian besar jaringan listrik dipasang di pinggir jalan dalam lokasi DMJ (Daerah Milik Jalan) yang merupakan asset pemerintah, dalam hal perizinannya PLN berkoordinasi dengan instansi terkait.  Dalam hal harus melewati aset masyarakat, maka perizinannya  dilaksanakan oleh pemohon atau perangkat daerah setempat misalnya untuk listrik desa, pemukiman, lokasi usaha dan lain sebagainya.

Petugas PLN UP3 Padang saat
melakukan pekerjaan jaringan

Jika kemudian ada masyarakat yang lahannya dilewati oleh jaringan PLN merasa perlu untuk melakukan penggeseran posisi tiang, maka bisa diajukan permohonan ke PLN setempat  dan akan dilayani sesuai aturan yang tertuang dalam Perlak No 012.E/DIR/2024  tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga di Lingkungan PT PLN (Persero). 

Petugas PLN UP3 Padang selalu siap memperbaiki jaringan listrik 


Jika usulan penggeseran disetujui serta syarat dan ketentuan dipenuhi, maka pekerjaan akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (Vendor) yang tunjuk oleh PLN, kata Yofrialdi Asisten Manager Perencanaan didampingi juga oleh Doni Eka Putra Asisten Menager Niaga dan Pemasaran, dan Arif Mustika Surya Tim Leader Pemeliharaan Distribusi kantor PLN UP3 Padang, kepada media MP dikantornya, menjawab pertanyaan masyarakat mengenai SOP penggeseran tiang dan jaringan listrik, Kamis 2 Desember 2025. 


Selanjutnya Doni Eka Putra menambahkan, apabila ada permintaan dari warga atau masyarakat untuk menggeser tiang listrik di tanahnya, terlebih duhulu akan dilakukan survey untuk menentukan kelayakan teknis sesuai standar konstruksi PLN dan memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Jika memenuhi, serta izin lokasi penempatan baru sudah didapatkan oleh si pemohon, maka selanjutnya akan dihitung biaya yang timbul untuk penggeseran tiang tersebut, setelah ada kesepakatan oleh kedua belah pihak, maka pekerjaan akan dilaksanakan oleh PLN melalui vendor pelaksana yang ditunjuk, urai Doni. 


PLN sebagai salah satu institusi pemegang PSO (Public Service Obligation) yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan ketenagalistrikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam penugasan mulia ini, secara teknis PLN membutuhkan pembangunan jaringan listrik yang terdiri dari tiang, trafo, dan kabel, baik Tegangan Menengah maupun Tegangan Rendah, agar listrik bisa dialirkan sampai  ke lokasi atau persil pelanggan. Jaringan Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah tersebut merupakan bagian dari infrastruktur untuk kepentingan umum, dimana lahan yang digunakan berdimensi kecil sehingga tidak mempengaruhi fungsi lahan secara signifikan.


Selanjutnya, karena jaringan listrik ini berada di tengah-tangah masyarakat, Doni mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan standar keselamatan ketenagalistrikan seperti menjaga jarak aman bangunan atau tanaman milik masyarakat dari jaringan PLN minimal 3 meter, menghindari aktifitas di dekat jaringan listrik serta tidak mengakses utilitas listrik secara sembarangan. Apabila ditemukan adanya anomali di jaringan PLN agar segera melaporkannya ke kantor PLN terdekat atau bisa melalalui aplikasi PLN Mobile (yang bisa diunduh pada playstore dan appstore), pungkas Doni. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update