Notification

×

Iklan

Iklan

Menyoal LKS dan Uang Komite Disekolah, Komisi IV DPRD Kota Padang Agendakan Segera Panggil Kadis dan Kepsek !

Jumat, 31 Januari 2025 | Januari 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T02:38:13Z
Tumpukan LKS di gudang PT Jasa Surya, siap didistribusikan ke sekolah dikota Padang dan sebagian wilayah Sumbar 

Padang, MP----- Larangan menjual LKS di sekolah tegas disampaikan pemerintah melalui Permendikbud nya, namun nampaknya penyelenggara pendidikan di Kota Padang belum mengindahkan peringatan tersebut. Buktinya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, Mhi, yang ditemui disela kunjungan dikantor Dukcapil Kota Padang, kepada wartawan mengatakan, telah banyak mendengar keluhan dari masyarakat terutama wali murid mengenai pembelian LKS dan uang komite di sekolah SD dan SMP di Kota Padang.

Bersama Ketua Komisi IV DRPD Kota Padang, Iskandar, M.hi

" Akhir -  akhir ini, banyak sekali keluhan masyarakat khususnya wali murid terkait pembelian LKS, kemudian uang Komite di sekolah. Sepanjang yang kami ketahui dari Komisi IV DPRD Kota Padang, bahwa sesuai Permendikbud, itu (LKS-red) tidak boleh diperjual belikan, " kata Iskandar.


Iskandar menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota lainnya justru lebih kreatif,  seperti di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Tanah Datar. 


" Kabupaten, Kota lain di Sumbar, Dinas Pendidikan nya justru lebih kreatif, LKS itu hanya boleh dibuat sendiri oleh guru bidang studi,  berdasarkan bahan ajar yang ada di guru, kemudian inilah yang dicetak dan dibagikan kepada anak secara gratis, karena itu (mencetak LKS-red) bisa menggunakan dana BOS, " terangnya.


Namun di Kota Padang ini, kata Iskandar, guru sepertinya kurang kreatif untuk membuat sendiri LKS, sehingga bekerja sama dengan percetakan yang belum tentu sama apa yang diajarkan dengan apa yang dicetak. Oleh karenanya, ini yang menjadi persoalan, sehingga guru - guru diberbagai sekolah di Kota Padang, dengan menggunakan fisikologi anak - anak.


" Anak - anak, kalau satu diberikan satu tidak, dia menangis, tidak mau sekolah, sedangkan guru tetap beralasan tidak ada dipaksa, betul tidak dipaksa, tetapi fisikologis anak kalau temanya punya, dia tidak, dia tidak mau sekolah. Inilah yang mau kita sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, agar menertibkan nya. Kami ingin tahu regulasi apa yang digunakan sehingga membolehkan guru,  kepala sekolah melalui koperasi, sementara Permendikbud sudah melarangnya, " kata Politisi Partai Nasdem ini. 


" Kebetulan saya ketua Komisi IV, dan persoalan ini sekarang menjadi konsen kami di Komisi IV. Bulan ini juga kita agendakan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah SD, SMP se Kota Padang. Kita mau klirkan ini, apa yang membuat masyarakat kok menjadi ribut, disaat ekonomi masyarakat lagi tidak baik - baik saja, " ujarnya.


Sementara kata Iskandar, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana APBN sebesar 20 persen untuk membiayai pendidikan, artinya menurut pemerintah pusat dana sebesar itu sudah cukup untuk mendanai biaya proses belajar - mengajar di sekolah, tetapi celah ini ternyata tetap tidak digunakan oleh para guru untuk membebaskan para siswa dari berbagai biaya - biaya, termasuk uang komite. 


" Uang komite itu hanya boleh bila kepala sekolah bersama komite membuat sebuah proposal, ketika itu tidak tertampung dalam nomenklatur dana BOS, baru bisa dimintakan sumbangan kepada wali murid, itupun harus mengeluarkan orang -  orang miskin. Dan yang menyumbang itu hanyalah orang -  orang yang mempunyai kemampuan keuangan, dan itu tidak boleh lebih dari proposal, inikan berketerusan, mulai dari kelas satu sampai kelas tiga terus membayar iuran komite, " ungkapnya.


" Nanti melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) kita tanyakan kepada kepala dinas dan kepala -  kepala sekolah yang ada dikota Padang ini. Dan menyikapi kondisi saat ini, saya sudah menelpon berbagai kepala sekolah termasuk ketua MKKS agar penjualan buku LKS di sekolah dihentikan dulu, kalau tidak ini kami persoalkan, karena ini adalah amanat undang - undang, " jelasnya.


" Ini kebijakan siapa, apakah ada yang bermain sampai ke pejabat tingkat kota di dinas pendidikan, kami ingin tahu regulasi apa yang mereka gunakan sebagai landasan, " tegasnya.


Menanggapi hal itu, Ermawati, S.Pd, MM, Kepala SD Negeri 06 Kampung Lapai, yang ditemui wartawan dikantornya, pada Senin 30 Januari 2025, menyampaikan bahwa selama ini tidak ada wali murid disekolahnya yang merasa keberatan mengenai penjualan LKS, malahan wali murid merasa terbantu dengan adanya LKS. Namun demikian, pihaknya siap melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Padang jika nanti penjualan LKS tidak diperbolehkan di sekolah.


" Kalau Pemko Padang menyatakan LKS tidak boleh lagi diperjual belikan disekolah, kami sebagai pelaksana siap mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Padang itu, " katanya.


Dihubungi melalui kontak watshap nya, Zulhendri Ketua MKKS SD se Kota Padang, Senin 30 Januari 2025, kepada wartawan mengatakan, sepanjang belum ada kebijakan tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Padang, pihaknya tetap membolehkan LKS di sekolah. " Sampai sekarang belum ada larangan tertulis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang, jadi kami tetap membolehkan LKS di sekolah, " katanya.


Sementara itu, Fadli dari PT. Jasa Surya selaku perusahaan percetakan LKS di Kota Padang, dan distributor buku LKS dari perusahaan percetakan lainnya, mengakui LKS yang dicetak PT. Jasa Surya berdasarkan permintaan dari MKKS, LKS di distribusikan ke seluruh sekolah di Kota Padang dan sebagian wilayah lainnya di Sumbar. Dikatakannya, selain perusahaannya yang mencetak LKS, ada perusahaan percetakan lainnya seperti Yudistira, Erlangga, dan lainnya. 


Sebagai penerbit, pihaknya mencetak sesuai permintaan dan order dari pihak MKKS di Kota Padang.


" Sebagai penerbit, sepanjang ada order dari MKKS kami cetak, kalau tidak ada order ya tidak kami cetak, " ucapnya.    (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update