![]() |
Osman Ayub Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Ketua DPC Partai Nasdem Kota Padang, menjamu wartawan media cetak dan online disalah satu rumah makan, di Kota Padang |
Padang, MP----- Permasalah jual beli buku LKS di sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Padang mendapat perhatian serius dari Osman Ayub Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Kepada wartawan disalah satu rumah makan di Kota Padang, pada Selasa 21 Januari 2025, Ketua Partai Nasdem Kota Padang ini juga mengakui telah banyak mendengar keluhan masyarakat mengenai pratek jual beli buku LKS di sekolah plat merah tersebut.
Dikatakannya, bahwa dalam Permendikbud sudah melarang dengan tegas praktek jual beli buku LKS disekolah, namun larang tersebut tidak diindahkan oleh pihak guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, diminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, segera menghentikan praktek jula beli buku LKS disekolah karena itu perbuatan melanggar hukum, disamping itu nanti juga diminta komisi terkait di DPRD Kota Padang menindaklanjuti permasalahan jual beli buku LKS di sekolah.
" Kita minta Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, segera menghentikan praktek jual beli buku LKS disekolah, ambil langkah tegas kepada guru dan kepala sekolah yang terbukti masih melakukan pratek jual beli buku LKS disekolah, bila perlu beri mereka sanksi. Nanti saya juga dorong komisi terkait memanggil dinas pendidikan guna menindaklanjuti permasalahan ini, "kata Politisi Senior ini.
Seperti pada berita sebelumnya, Permendikbud melarang sekolah menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis.
Aturan larangan penjualan LKS di sekolah tercantum dalam, Permendikbud No. 8 Tahun 2016, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a.
Selain itu, Kemendikbud juga mengeluarkan surat edaran secara rutin untuk mengingatkan sekolah agar mematuhi peraturan ini. Sekolah yang melanggar larangan penjualan LKS dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin operasional.
Namum nampaknya peraturan pemerintah tersebut belum diindahkan oleh sekolah - sekolah pemerintah seperti yang terjadi di Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat. Praktik jual beli LKS atau Lembar Kerja Siswa di SMP Negeri 5 Padang dikeluhkan wali murid, karena menambah beban hidup keluarga ditengah sulitnya ekonomi saat ini.
Menurut keterangan dari wali murid, LKS yang diadakan di SMP Negeri 5 Padang wajib dibeli untuk media belajar siswa, bagi siswa yang tidak memiliki LKS nanti guru kesulitan mengajar. " Semester satu kemaren anak saya telah membeli sebanyak 11 LKS dengan harga sekitar Rp. 190 ribu lebih kurang, pada semester dua sekarang kembali harus beli LKS lagi, kalau tidak ada LKS guru sulit mengajari murid, " keluh wali murid tersebut yang meminta wartawan untuk tidak menuliskan namanya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Padang, Junaidi, yang dikonfirmasi wartawan dikantornya, mengatakan sepanjang itu karya guru tidak ada masalah. " Itukan bahan ajar yang dibuat guru yang diajarkan untuk kepentingan nya mengajar, dan itu kan bukan upah orang lain, " kata Junaidi membenarkan informasi jual beli LKS disekolah yang dipimpinnya, Senin (20/1/2025).
" Kalau bapak jadi guru, bapak akan mengajar, lalu bapak buat tugas - tugas dibukukan, menurut bapak supaya anak murid bapak lebih paham dengan apa yang bapak ajarkan, menurut bapak salah ngak, " kata Junaidi lagi balik bertanya.
Diakuinya sudah 9 tahun memimpin di SMP Negeri 5 Padang, sudah berjalan seperti itu, LKS yang diadakan oleh guru di sekolah boleh diperjual belikan. Harga satu LKS, kata Junaidi, berfariasi, tergantung mata pelajarannya. " Kalau untuk LKS itu tidak sampai 200 ribu, paling LKS itu setahu saya ada yang 13 ribu, ada yang 14 ribu, kalau seluruhnya tidak sampai 200 ribu, " sebutnya.
Namun demikian, Junaidi tidak membantah menyoal adanya jual beli LKS di sekolah yang dipimpinnya, karena LKS yang diperjual belikan disekolah itu adalah karya guru - guru, bukan datang dari pihak lain diluar sekolah. " LKS itu karya guru memang dibeli, pakai biaya cetak, kalau LKS yang dibuat sendiri oleh guru itu ada aturannya, " kata Junaidi tanpa menyebutkan aturan dimaksud, menurutnya perlu melihat aturannya kembali.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH. MM, kepada wartawan, dikantor nya, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa LKS itu sebagai alat bantu bagi siswa dalam proses belajar mengajar, dan LKS ini tidak wajib disekolah. " Jadi kita berharap kepada kepala sekolah tidak ada dikaitkan LKS ini dengan belajar mengajar, kalau tidak ada LKS tidak boleh mengajar, itu tidak boleh, " katanya mengingatkan Kepala Sekolah.
Bagi siswa yang tidak mampu belum bisa membeli LKS boleh diangsur atau di fotocopy, yang penting tidak dipaksa. " Tapi jangan dikaitkan dengan nilai, dengan rapor itu yang tidak boleh bagi kita, jadi kami menghimbau kepada kepala sekolah, jangan dipaksa dan jangan dikait - kaitkan dengan nilai dan rapor, " kata Yopi menegaskan.
Mengenai LKS ini kata Yopi, diatur didalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Menengah, LKS dianggap sebagai salah satu alat ajar pendukung untuk membantu siswa mencapai kompetensi dasar sesuai kurikulum. " Jadi tidak diwajibkan kepada anak untuk membeli, tapi ini sebagai alat bantu bagi siswa dalam proses belajar mengajar, " terangnya.
Pada tahun ajaran 2025 - 2026, Pemerintah Kota Padang malah akan menyelenggarakan program pendidikan gratis bagi masyarakat golongan tidak mampu. " Nanti disediakan baju gratis, LKS gratis, alat - alat tulis gratis bagi yang tidak mampu, dan mereka bisa belajar mengajar tanpa dibebani dengan LKS yang belum dibayar, baju yang belum dibayar, ini bisa mengurangi beban masyarakat kita yang tidak mampu nantinya, " pungkas kadis yang dekat dengan profesi kuli tinta ini.
Kalau masih ada guru, sekolah dan kepala sekolah yang melakukan penjualan LKS atau buku disekolah kepada murid itu adalah ilegal, walaupun ada alasan untuk media belajar yang diadakan oleh guru, ditegaskan tokoh kritis ini tidak ada alasan. BPI KNPA RI menyarankan Dinas Pendidikan Kota Padang harus memberikan sanksi kepada sekolah - sekolah yang masih melakukan tindakan penjualan LKS atau buku pada siswa dimanapun ditingkat pendidikan SD, SMP, SMA, SMK karena itu adalah tindakan ilegal, kecuali sekolah swasta. Dalam Permendikbud tegas melarang penjualan LKS disekolah termasuk memungut uang komite kepada murid, kepada orang tua, atau walinya, karena LKS itu sudah diakomodir dalam dana BOS.
" Beri sanksi kepada guru atau kepala sekolah yang masih melakukan itu, karena itu tindakan ilegal tindakan korupsi, "
Tokoh Sumbar yang dikenal tegas dan kritis ini mengatakan bahwa BPI KNPA RI Wilayah Sumbar konsisten terus memberikan perhatian terhadap pendidikan di Sumatera Barat, mendorong pendidikan bermutu dan berkualitas bagi masyarakat. Perhatian tersebut ditunjukan dalam bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan disekolah, banyak nya pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima BPI KNPA RI Wilayah Sumatera Barat mengindikasikan dunia pendidikan sedang tidak baik, dan butuh kekuatan untuk memperbaikinya.
Penyimpang regulasi dilingkungan pendidikan disorot dan diungkap ke publik sampai dilaporkan kepada lembaga hukum, dengan tujuan agar dunia pendidikan bebas dari berbagai bentuk praktek ilegal, sehingga pendidikan bermutu dan berkualitas dapat diwujudkan.
" Kami kini masih fokus mengenai pungutan uang komite disekolah, kemaren SMK Negeri 5 Padang yang kita laporkan, kemudian SMP Negeri 1 Padang, dan pemberitaan nya sudah hampir seluruh Sumatera Barat, " kata anggota DPRD Sumbar Periode 2029 - 2024 ini.
" LKS memang belum kami usik, kalau media sudah mengkritik nya, BPI KNPA RI Wilayah Sumbar ikut mendorong dan menyampaikan statmen bahwa penjualan dalam bentuk apapun baik LKS maupun buku kepada siswa itu adalah kegiatan ilegal dan bisa dituntut pidana, " tegasnya lagi. (RJ/mp)