Notification

×

Iklan

Iklan

Tim SIRI, Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Tim Penyidik Kejari Pasbar Amankan DPO Riko Antoni di Kota Batam

Kamis, 06 Februari 2025 | Februari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T01:04:05Z
Rasyid Kasipenkum Kejati Sumbar saat memberikan keterangan pers dikantor Kejati Sumbar 

Padang, MP----- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO Riko Antoni, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (5/2/2025), terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan lapangan tenis Indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018.

Usai jumpa pers, DPO Riko Antoni digelandang kembali ke rutan

DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 421.778.752,24 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Empat Sen).

Penyidikan dilakukan mulai Tahun 2021 dan selama proses penyidikan, Riko Antoni sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan pada saat Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankannya di Kota Batam dan pada saat dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, selanjutnya Riko Antoni langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.


Alasan Tersangka dilakukan penahanan di rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, pertama tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, kemudian tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. 


Sedangkan pasal lain yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/Rel)

×
Berita Terbaru Update