![]() |
Yopi Krislova, SH. MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, disela kesibukannya foto bersama media mp diruang kerjanya |
Oleh karena itu, proses pendidikan yang diselenggarakan di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Padang tetap melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana BOS dan PIP di sekolah. Disamping itu, juga ada dilakukan pembinaan dari Inspektorat maupun BPK.
" Jadi kami sangat wanti - wanti, ada cek and balance dari masyarakat silahkan, kalau ada laporan kami akan tindak lanjuti, " kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang ini.
" Tapi, masyarakat tidak bisa juga meminta bukti, itu bukan kewenangan mereka, kewenangan dari LSM atau lembaga - lembaga lain hanya menyampaikan laporan, nanti kami akan turun bersama tim BOS maupun Inspektorat memeriksanya, tapi kalau minta pula kwitansi tidak bisa, karena yang boleh memeriksa itu adalah aparat pengawasan pemerintah seperti Inspektorat, BPK maupun pihak Kepolisian yang masuk ranah hukum, " terangnya.
Karena itu dihimbau selalu kepada kepala sekolah maupun guru untuk belajar dari pengalaman. " Kita kan sudah belajar dari pengalaman, kalau ada temuan dari BPK konsekuensi nya hanya dua, 60 hari harus ditindaklanjuti kalau tidak dia masuk ke ranah hukum, upamanya contoh ada ganti 20 juta, harus dibayar 20 juta dalam rentang waktu 60 hari, kalau tidak, berarti tidak ada itikad baik, ya..kami akan berikan sanksi, berartikan tidak patuh dengan aturan, " jelasnya.
Menurutnya, petunjuk pelaksanaan penggunaan dan BOS disekolah itu sudah jelas, karena banyak yang dibelanjakan masih ada juga guru - guru yang kurang dalam memahami nya. " Juga kami ingatkan, bahwa kita sekarang ini diawasi oleh BPK, oleh lembaga lain, " katanya mengingatkan. (*/RJ)