Notification

×

Iklan

Iklan

Menyoal Dana Perpisahan 550 Ribu/Siswa, Yakub Kepala MTsN 6 Kota Padang : Masih Baru Proses Rencana

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T01:27:02Z
Dari kiri : Indra Serius, Wakil Bidang Kesiswaan, H. Yakub, SPdi. MPd, Kepala MTsN 6 Kota Padang, bersama media mp usai memberikan penjelasan dikantornya 

Padang, MP----- Menyoal acara perpisahan sekolah yang rencana akan diadakan oleh MTsN 6 Kota Padang di tahun 2025 ini, disinyalir telah menuai sorotan. Karena untuk menyelenggarakan acara tersebut, murid kelas IX MtsN 6 Kota Padang mesti mengeluarkan uang sebesar 550 ribu rupiah, benarkah demikian ?. 


Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah MTSN 6 Kota Padang, H. Yakub, S.Pd.I, M.Pd, yang dikonfirmasi wartawan dikantornya menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah itu masih baru dalam proses rencana. " Memang ada rencana awalnya atas keinginan dari anak - anak, tapi sampai sekarang prosesnya masih di musyawarahkan, " kata Yakub didampingi Indra Sarius, Wakil Bidang Kesiswaan, diruang kerjanya, Senin 10 Maret 2025.


Dikatakan Yakub, menyangkut rencana itu, masing - masing Korlas (Koordinator Kelas), mewakili murid - murid lainnya telah mengadakan musyawarah, dimana hasil musyawarah nya dibahas lagi dengan Komite Sekolah, kemudian hasil musyawarah tersebut oleh Komite Sekolah dibawa dalam rapat bersama wali murid. " Dan Komite Sekolah sudah menggelar rapat bersama wali murid, dari rencana biaya 550 ribu rupiah disepakati sekitar 450 ribu rupiah, " kata Yakub.


Ini memang keinginan dari anak - anak untuk menggelar kegiatan perpisahan sekolah, sebab kegiatan perpisahan sudah menjadi agenda setiap tahun di sekolah. " Walaupun ini agenda tahunan di sekolah, tapi tidak memaksa, boleh dibayar sesuai kesanggupan, boleh juga tidak bagi yang tidak mampu seperti tahun kemaren ada 40 lebih yang tidak membayar, " terang Yakub sembari menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengaitkan hal itu dengan nilai maupun ijazah anak.


Habis lebaran ini dirapatkan kembali bersama komite sekolah, bagi orang tua murid yang tidak hadir dalam rapat sebelumnya diharapkan hadir nantinya menyampaikan aspirasi, bagi sekolah kegiatan perpisahan tidak kewajiban, yang wajib itu penyerahan ijazahnya. 


" Kami malah menawarkan sederhana saja laksanakan dihalaman atau dimesjid, berupa kegiatan mungkin ada sambutan dari wali murid, perwakilan, komite, dari kepala sekolah, terus penyerahan ke komite seperti itu biasa kegiatannya, tapi mereka (murid-red) malah bersemangat untuk melaksanakan, " ulasnya.


Wakil Bidang Kesiswaan, Indra Sarius menambahkan, dengan anggaran 450 ribu telah inklud dengan acara Gebyar Madrasah, Pentas Seni, dan Perpisahan. " Rangkaian acara pertama gebyar madrasah seperti marandang, dimana masing - masing kelas dikasih 5 kg daging, kemudian lanjut dengan acara Pensi (pentas seni) yang diisi oleh anak - anak kelas IX sekaligus mengambil nilai seni budaya, ada P5P2RA yang berhubungan dengan nilai prakarya, lalu ekonomi kreatif yang mengajarkan anak - anak kita bagiamana berdagang, diteruskan dengan acara seperti silaturahmi berupa halal - bihalal yang disponsori oleh para guru, sisa dana acara gebyar madrasah baru kita larikan ke acara perpisahan yang diisi oleh OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah), " tutupnya.

H. Hendri Pani Dias, SAg. MPd, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumbar, berbincang ringan dengan media mp diruang kerjanya 

Kepala Madrasah Adalah Pemerintah, Apapun Bentuk Pungutan Tidak Dibolehkan Kecuali Komite Sekolah !


Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri Pani Dias, S.Ag. M.Pd mengatakan kepala madrasah itu adalah pemerintah, sehingga apapun bentuk pungutan tidak dibolehkan, kecuali komite sekolah seperti diatur dalam PP 48 Tahun 2008, dan PP 20 Tahun 2014, di pasal 52 ada 13 item yang memberi syarat komite sekolah boleh memungut diantaranya tidak dikaitkan dengan nilai, tidak dikaitkan dengan ijazah, memungut kepada anak yang tidak mampu kecuali partisipasi.


" Kalau ada kepala madrasah mengelola, mengambil itu memang tidak boleh karena dia pemerintah, kecuali melalui komite, dan OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah). Tugas kepala madrasah disitu adalah mengawasi, memonitor, anak - anak yang tidak mampu jangan dibedakan, bisa saja anak yang tidak mampu ini bisa mendapat bantuan dari baz, dari infaq atau uang sosial keagamaan lainnya. Jadi ketidak mampuan itu tidak menjadi alasan anak - anak itu tidak ikut, " kata Kabid Penmad ini mengingatkan.


Kegiatan perpisahan boleh dilakukan sekolah, namun yang sifatnya memungut anggaran dikelola oleh madrasah atau OSIM. " Akan lebih bijak lagi kalau persetujuan itu dari wali murid, silahkan dikelola oleh komite, karena di madrasah anggaran tidak ada, malah penghematan saat ini saja MI hanya tersisa lagi anggaran 500 ribu persiswa, MTS 600 ribu, dan MA 700 dari sebelumnya 1,5 juta, " pungkasnya. (Rj/*)

×
Berita Terbaru Update