Padang, MP----- Ironi, aset diduga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat disinyalir dibiarkan tidak terurus dan tidak terawat, sehingga kondisi itu mendapat perhatian masyarakat. Aset dimaksud, berupa bangunan rumah dinas terletak di jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat.
Sekarang (Rabu 5 Maret 2025-red) kondisinya terlihat memprihatinkan, dihalamanya terpasang plang merek bertuliskan " Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ", sedangkan perkarangan nya telah ditutupi rumput setinggi lutut orang dewasa, atap dan cat bangunan juga telah "kusam", bahkan pintu garasi mobil yang terbuat dari bahan besi diduga telah dicuri atau dibongkar oleh OTK ?.
![]() |
Kondisi yang terlihat sekarang Rabu 5 Maret 2025, halaman depan sudah ditutupi rumput, pintu besi garasi diduga bekas dibongkar orang, hanya satu plang merek yang tersisa |
Masyarakat yang mengetahui dari plang merek bahwa itu aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, merasa prihatin, seolah pemerintah kurang peduli pada aset yang dibangun menggunakan uang negara itu. Disis lainnya, masyarakat tengah bertarung nasib dalam menghadapi kesulitan ekonomi seperti sekarang ini.
Dodi, salah seorang masyarakat yang sering melintas di Jalan Andalas, juga dibuat bertanya - tanya, kenapa pemerintah membiarkan bangunan yang bernilai ratusan juta rupiah ini tidak terawat, sebelumnya nampak begitu terawat, bahkan ada yang menempati. " Pastilah kita bertanya, aset bernilai ratusan juta ini dibiarkan rusak tidak terawat, kesannya pemerintah seperti mengabaikan nya, " kata Dodi, kepada tim media mp ketika berada dekat lokasi, pada hari Rabu 5 Maret 2025.
Menjawab pertanyaan masyarakat itu, Asisten I Bidang Administrasi Kantor Gubernur Sumbar, Andri Yulika, kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan rumah dinas di jalan Andalas bukan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, itu kepunyaan RSUP Dr. M. Djamil Padang. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pemilik tanah tempat lokasi bangunan rumah dinas didirikan.
Hal itu disampaikannya setelah mengkroscek langsung via kontak telepon kepada Budiyarma, S.Sos. M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumbar. " Jadi bangunan itu miliknya RSUP Dr. M. Djamil Padang, tanahnya yang milik Pemprov Sumbar, " kata Andri Yulika.
Mengenai soal aset ini kedepan, menurut Asisten Administrasi Kantor Gubernur ini harus diperjelas, kalau tidak dipergunakan lagi tolong dikembalikan kepada pemerintah. " Tadi statusnya, aset tanahnya sama kita, bangunan nya orang lain, tentu harus diperjelas apakah kita minta bangunannya atau kita berikan tanah kita sehingga jelas, atau kalau tidak dipakai lagi kita sama - sama pemerintah silahkan dikembalikan lagi, dan kita melalui BPKAD sudah menyurati RSUP Dr. M. Djamil Padang mengenai ini, jadi kita tunggulah jawabannya, " ujar Andri Yulika.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Budiyarma, S.Sos. M.Si yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa tanahnya itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sedangkan bangunan milik RSUP. M. Djamil Padang.
Dikatakannya juga, sesuai aturan terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP 28 Tahun 2020, kewajiban dalam pengamanan barang adalah instansi masing - masing. Barang milik Provinsi Sumatera Barat dilakukan pengamanan oleh Provinsi, sedangkan barang milik RSUP M. Djamil Padang, dilakukan pengamanan oleh RSUP M. Djamil Padang.
" Untuk aset milik M. Djamil, Pemprov Sumbar sudah bersurat, kalau memang tidak digunakan lagi oleh M. Djamil bangunannya, karena tidak dikelola, maka kami ajukan untuk dihibahkan saja ke Pemerintah Provinsi Sumbar untuk bisa dikelola. Namun sampai saat ini belum ada balasan dan respon dari RSUP. M. Djamil sebagai pemilik aset bangunan, " kata Budiyarma.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP. Dr. M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG. KFM. MARS. FISQua, yang dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini, terlihat kaget, sebab dalam beberapa pekan belakangan Ia disibukan melakukan koordinasi dengan pihak Korem dan PT. KAI terkait dengan lahan. " Memang itu milik Pemda katanya, tapi belum sempat kami urus untuk kelanjutannya, tapi itu bangunannya kami, " kata Dirut diruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
" Memang saya belum fokus karena kemaren memang mengurus tanah KAI, kemudian kita lagi mengurus juga supaya tanah TNI mau didapatkan juga, " katanya lagi.
Untuk lebih memperjelasnya, Dirut memanggil staf di bagian aset. Pada kesempatan itu, Dedi dan Erwin bagian aset mengatakan bahwa tanahnya tersebut milik Pemda Sumbar, tetapi yang dipakai untuk bangunan hanya dibagian depan.
Dijelaskannya, bahwa rumah itu masih ditempati sejak awal 2024, kemudian sejak dokternya pensiun tidak ditempati lagi. " Ada beberapa kali terkait pemeliharaan rumputnya panjang itu kita bersihkan, tapi beberapa bulan namanya rumput cepat panjang, " timpal Dedi.
Ketika disampaikan bahwa terkait hal ini Pemprov Sumbar melalui BPKAD sudah menyurati Direktur Utama RSUP M. Djamil Padang, nomor 030/756/PBMD/BPKAD-2023, tanggal 15 Agustus 2023, perihal Pengembalian Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan permohonan Hibah BMN, Dirut mengatakan belum mengetahui nya. " Saya belum tahu mengenai surat itu, nanti kita telusuri kenapa tidak sampai ke kami, intinya ini akan kami urus segera, kami koordinasikan dengan Pemda Sumatera Barat, " katanya. (Rj/*)