![]() |
Acara sosialisasi implementasi E-katalog Versi 6, di balaikota Padang |
Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait implementasi E-Katalog Versi 6. Kegiatan ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.
Sosialisasi tersebut berlangsung pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.
Kepala Bagian PBJ Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa penyelenggaraan E-Katalog Versi 6 merupakan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses PBJ.
“Kami mengumpulkan seluruh PPK dan perwakilan PPTK untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi Katalog Versi 6. Sebagaimana diketahui, LKPP dan Kemendagri telah menetapkan implementasi sistem ini mulai 20 Maret 2025. Sebelum diterapkan, kami pastikan seluruh pihak memahami sistem baru ini agar pengadaan berjalan lebih efektif,” ujar Malvi.
Keunggulan. E-Katalog Versi 6
Dibandingkan versi sebelumnya, E-Katalog Versi 6 menawarkan beberapa keunggulan. Antara lain transparansi lebih baik untuk dapat memantau harga, spesifikasi, serta proses pengadaan pemerintah secara lebih terbuka.
Versi terbaru ini juga terintegrasi dengan SIPD RI. Sistem yang sudah terhubung dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD RI). Sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah.
Selanjutnya, proses lebih simpel. Dari pemilihan barang hingga pembayaran kini lebih cepat dan terdokumentasi secara otomatis dalam sistem katalog. Terakhir, kemudahan transaksi pembayaran yang sebelumnya belum diakomodasi pada versi 5, kini telah terintegrasi di versi 6. Sehingga PPK dan bendahara lebih mudah dalam setiap transaksi.
“Sebelumnya, pada versi 5, proses pengadaan hanya sampai pada tahap pemilihan barang. Namun, di versi 6, sudah mencakup pembayaran secara langsung. Ini akan mempermudah kerja PPK, bendahara, serta semua pihak terkait,” tambah Malvi.
Aplikasi SIBARAJA
Mendukung sistem baru ini, Pemko Padang juga meluncurkan aplikasi SIBARAJA (Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa). Aplikasi ini memudahkan PPK dalam mengirim dokumen katalog secara digital.
“Sebelumnya, dokumen katalog hanya dikirim via WhatsApp. Namun, setelah diskusi dengan para pejabat pengadaan dan PPK, mereka membutuhkan alat yang lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik. Alhamdulillah, aplikasi SIBARAJA kini sudah bisa digunakan,” ungkap Malvi.
Ia berharap, dengan berbagai inovasi ini, proses pengadaan di Kota Padang semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Selain itu, implementasi E-Katalog Versi 6 dapat berjalan lancar dan mendukung efektivitas belanja pemerintah daerah.
“Kami optimis, dengan sosialisasi ini, seluruh PPK dan PPTK memahami sistem baru ini, sehingga proses pengadaan semakin baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)