Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Patroli Satwas Padang, Pangkalan PSDKP Lampulo, Ditjen PSDKP, DKP Sumbar dan Satrol Lantamal II Padang Tangkap Dua Unit Kapal Trawl Mini

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T06:37:43Z

Padang, MP----- Tim patroli Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Padang, Pangkalan PSDKP Lampulo, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama DKP Provinsi Sumbar dan Satrol Lantamal II Padang menangkap dua unit kapal trawl mini (amparan dasar/pukek osoh) di Muara Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu pagi, 12 Maret 2025.


Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut, pihaknya menangkap dua unit kapal yang diduga menggunakan alat tangkap mini trawl (pukat harimau mini/amparan dasar/pukek osoh), dan mengamankan empat orang nahkoda dan ABK kapal.


Dua unit kapal mini trawl tersebut diduga melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua kapal mini trawl beserta nahkoda dan ABK-nya diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sebelumnya, Selasa pagi, 11 Maret 2025, tim patroli gabungan ini juga melakukan operasi pengawasan di pantai Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. Walau tidak berhasil menangkap, operasi tersebut membuat kapal-kapal pukat harimau mini di sana kocar-kacir dengan melarikan diri masuk muara sungai dan mengandaskan diri ke pantai.


Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo menghimbau pemilik kapal pukat harimau untuk menghentikan praktek ilegal dan merusak sumber daya perikanan tersebut. Pemilik kapal diminta mengganti alat tangkapnya dengan alat tangkap ramah lingkungan dan berizin. Kalau masih nekat, operasi pengawasan akan terus dilakukan, dan yang tertangkap akan diproses hukum. (*)

×
Berita Terbaru Update