![]() |
Bentrok antar warga di Kampung Teluk Bakau terus terjadi |
Batam, MP----- Tragedi mengerikan terjadi di Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dengan pihak Perusahaan PT Citra Tritunas Perkasa pada, Sabtu (19/4/2025).
Perselisihan bentrok antara warga terus bergulir, penimbunan kolam milik warga terus berlanjut.
"Mereka lakukan penimbunan kolam tempat air minum kami, kami sudah bicara baik - baik malah mereka tidak respon. Salah satu warga yang hadang damtruck itu sengaja mereka nurunin tanah dan nimbun warga tersebut," ucap warga.
Atas kejadian itu pihak dari Polsek Nongsa turun kelokasi dan tidak ada tindakan untuk perilaku yang tidak manusiawi yang dirasakan warga.
"Mereka datang itu slow respon aja, Polisi bilang "kan hisa menghindar" gak ada tindakan sama sekali, dan pekerja pun terus berlanjut," ucapnya dengan penuh kekecewaan.
Informasi yang awak media dapatkan, konflik masalah lahan yang masih belum di selesaikan oleh pihak perusahaan ke warga setempat.Warga yang sudah hampir tiga tahun terintimidasi oleh suruhan pihak perusahaan.
"Kami sudah lama diintimidasi mereka, banyak kekerasan yang mereka lakukan disini,Seorang wartawan juga ikut bulan-bulanan mereka, Dari pihak aparat kepolisian belum ada tindakan tegas," ucap warga dengan penuh kekecewaan.
Warga sudah berulang kali buat laporan ke pihak kepolisian namun gak ada tindakan, terakhir pada, Rabu (9/42025) buat pengaduan di Polda Kepulauan Riau SPKT, "Pengaduan kami tidak mereka tangapi, kami disuruh pulang semua," tegas warga.
"Laporan kami tidak diterima, mereka baru turun kalau ada tindakan kriminal," tambah warga.
Sudah jelas Tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini mengundang perhatian Ketua umum DPP LSM MAUNG Hadyaksa Prana melalui anggota investigasi DPP LSM MAUNG Kepri Dedek Wahyudi.C.PS mengutuk keras tindakan yang dilakukan supir dumtruck yang menimbun dengan sengaja seorang ibu - ibu dan pemukulan terhadap wartawan - di lokasi kampung tower kabil.
"Meminta Aparat penegak hukum untuk menindak supir dumtruck juga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut," tegasnya.
Sesuai undang - undang Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara nyata dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pengeroyokan dengan sanksi yang serupa.