Notification

×

Iklan

Iklan

Wagub Minta OPD Pemprov Sumbar Patuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Selasa, 22 April 2025 | April 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T02:35:04Z


Padang, MP----- Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy meminta OPD Pemprov Sumbar mematuhi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna mencegah korupsi.


“Kami mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi di semua badan publik, khususnya di OPD Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Kota, karena ini sejalan dengan program astacita Presiden Prabowo yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029,” ujar Vasko Rusaimy saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sumbar, di ruang kerjanya di kantor gubernur Sumbar, Senin, 21/4.


Vasko meminta semua OPD Pemprov Sumbar untuk membenahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat UU KIP.


“Semua PPID OPD Pemprov Sumbar harus berbenah agar sejalan dengan amanat UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” ujar Vasko.


Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, mengapresiasi upaya dan komitmen Wakil Gubernur Sumbar terhadap keterbukaan informasi di badan publik.


“Terimakasih Pak Wagub. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur dan Wagub Sumbar terhadap keterbukaan informasi di semua badan publik. Karena dukungan dan komitmen kepala daerah sangat penting dalam menerapkan transparansi dan keterbukaan informasi guna mencegah korupsi dan menumbuhkan keeprcayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Musfi yang didampingi komisioner KI lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.


Musfi Yendra, juga menyampaikan kepada Wagub agar Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pada kesempatan ini KI Sumbar juga menyerahkan Laporan Kerja Komisi Informasi Sumbar tahun 2024 secara resmi kepada Wakil Gubernur Sumbar. (*)

×
Berita Terbaru Update